Inilah Tarif Parkir Baru Kota Bandung, Pada Tahun Baru 2022 berdasarkan Zona

31 Desember 2021, 08:30 WIB
Siap-siap Tarif Parkir Kota Bandung Naik Pertanggal 1 Januari //Pixabay/peggy_marco/

DESKJABAR - Mulai 1 Januari 2022, Kota Bandung menerapkan tarif parkir baru untuk semua kendaraan bermotor.

Pembagian tarif parkir baru kendaraan bermotor di kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran. 

Tarif Layanan Parkir baru untuk tunai maupun nontunai ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Hal ini Seperti diinformasikan instagram @atcs.kotabandung, hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung yang sekarang-sekarang ini tambah padat.

Baca Juga: Tiba di BANDUNG, Ini Rekam Jejek Karier BRUNO CANTANHEDE, Striker Baru PERSIB BANDUNG di Liga 1 2022

Baca Juga: BANDUNG, Lalu Lintas Tiga Simpang Jalan Direkayasa, Ini Alasannya Beserta Daftarnya

Berikut daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Berikut berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran

Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Bagian barat sampai Jalan Waringin

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya

Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

2. Tarif Parkir Zona Penyangga

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago

- Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta

- Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum

-Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

-Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.

3.Tarif Parkir Zona Pinggiran

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit)

- Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi

- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru

Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

-Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler