SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 28-29 Desember 2021

28 Desember 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Sesekali cek Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda. Jika mendekati akhir masa berlaku, kunjungi layanan SIM Keliling Bandung.

Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, pastikan mendaftar terlebih dahulu. Bawa pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Tepis Isu Berseteru dengan Danu, Yoris Pilih Gabung dengan Yosep

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini Selasa dan  Rabu, yaitu 28-29 Desember 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Selasa, 28 Desember 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 29 Desember 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Subang Di Luar Dugaan, Yoris dan Yosep Rekonsiliasi, Rohman Hidayat Salam ke 'Peramal'

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Hari Ini Hingga Akhir Pekan, 27 Desember-2 Januari 2021

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler