Penggiat Analisis Kasus Pembunuhan Subang, Anjas Thailand, Hukum Mati Herry Wirawan Predator Seks Di Bandung

12 Desember 2021, 17:06 WIB
Netizen dan pengamat kini menyematkan gelar kepada Herry Wirawan sebagai predator sek anak, ada juga yang menyebut rajanya monster mengingat korbannya adalah santriwati sebanyak 21 orang /

DESKJABAR - Banyak korban pemerkosaan Predator sek Herry Wirawan atau HW di Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat telah banyak menuai cuitan dari berbagai kalangan.

Netizen dan pengamat kini menyematkan gelar kepada Herry Wirawan sebagai predator sek anak, ada juga yang menyebut rajanya monster mengingat korbannya adalah santriwati sebanyak 21 orang, tentu saja jumlah yang sangat mengerikan.

Penangananya pun melibatkan semua pemangku kebijakan di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Kecam Keras Aksi Bejat Predator Seks Herry Wirawan, Deddy Corbuzier: Hukuman Mati Bagi Pelaku!

Baca Juga: PENGAKUAN KADES, Predator Seks Herry Wirawan Klaim Lembaga Pendidikan Sudah Diakui Gubernur dan Wagub

Korban tak tanggung-tanggung 21 orang. Jumlah yang luar biasa, sangat fantastis dan dilakukan oleh seorang oknum guru, sekaligus pemilik lembaga pendidikan

Herry Wirawan pemilik lembaga pendidikan tahfidz Manarul Huda Antapani Bandung melakukan aksi bejatnya bertahun tahun memperkosa anak-anak dibawah umur.

Karena aksi bejatnya yang begitu dahsyat, banyak orang dan juga netizen menginginkan predator sek Herry Wirawan di hukum mati saja.

Anjas Asmara dalam kanal Youtube Anjas di Thailand dengan judul "PARAH !! PELAKUNYA ORANG YG DIHORMATI DI BANDUNG !!" menyebut dihukum mati saja karena sudah jelas korbannya begitu banyak dan telah menghancurkan nasib dan masa depan anak anak.

Anjas Thailand bercerita pengalaman dulu waktu di Indonesia sangat menyedihkan banget bahwa seseorang yang melakukan pelecehan justru dinikahkan oleh masyarakat setempat.

Hal ini merupakan pola pikir yang tidak masuk akal, karena si korban pemerkosaan harus dinikahkan karena sebagai bentuk rasa tanggung jawab, padahal menurut Anjas si korban sudah jatuh tertimpa tangga.

Menurut Anjas, Herry Wirawan harus dihukum mati menurut opini pribadi Anjas karena kasus ini bukan menyangkut hak asasi manusia lagi.

Ajas Thailand mengutip berita dari pikiranrakyat.com , Awal mulanya aksi bejatnya Herry Wirawan pemerkosa 14 santriwati hingga 8 korban hamil terungkap, dengan modus di iming-iming gratis sekolah di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh pelaku.

Tempat lembaga pendidikan tersebut bernama lembaga pendidikan Tahfiz Al Ikhlas di daerah cibiru Bandung, ini adalah kedok pelaku yang sudah berjalan 5 tahun.

Para korban yang rata di bawah 17 di rudapaksa berkali-kali, bahkan korban ada yang sampai melahirkan dua kali.

Banyak netizen menanyakan kepada Anjas Thailand, kenapa ada yang bisa melahirkan dua kali, kenapa bisa berjalan lama hingga 5 tahun melakukan pemerkosaan, eksploitasi terhadap anak didiknya, jangan-jangan suka sama suka.

Kata Anjas mereka diiming-iming sekolah pesantren gratis tapi pada kenyataannya menurut beberapa media masa yang beredar justru anak-anak itu jarang belajar, justru mereka dipekerjakan misalnya disuruh ngebangun tembok, harus nyemen dan lain-lain.

Ada pertanyaan dari netizen mengapa kasus Herry Wirawan update baru sekarang padahal kasus ini sudah dilaporkan 6 bulan sebelumnya, Anjas pun menjawab kalau kasus yang menyebabkan anak dibawah umur maka kasus persidangan secara tertutup, alasannya melindungi para korban jangan sampai ketahuan wajah korban malah jadi stigma lagi di masyarakat, yang menjadi beban psikologis bagi korban.

Disinggung hukuman yang harus didapatkan Herry Wirawan menurut ajas harusnya hukuman mati, hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Deddy Corbuzier bahwa kasus ini jangan ngomongin lagi hak asasi manusia, karena nasib dari para santri itu hampir lima tahun tersiksa secara fisik dan mental.

Bahkan di persidangan sejumlah media memberitakan kalau mendengar suara Herry Wirawan para santri merasa ketakutan, kata anjas hal itu wajar karena para korban baru berumur dibawah 17 tahun, ada yang berusia 12,13 tahun mereka masih anak-anak walaupun secara fisik sudah dewasa.

Hukuman yang harus didapatkan Herry Wirawan menurut Ajas harusnya hukuman mati, hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Deddy Corbuzier dalam tayangan YouTube, bahwa kasus ini jangan ngomongin lagi hak asasi manusia, karena nasib dari para santri itu hampir lima tahun tersiksa secara fisik dan mental.

Bahkan di persidangan sejumlah media memberitakan kalau mendengar suara Herry Wirawan para murid merasa ketakutan, kata Anjas hal itu wajar karena para korban baru berumur dibawah 17 tahun, ada yang berusia 12,13 tahun mereka masih anak-anak walaupun secara fisik sudah dewasa.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar hal yang memungkinkan untuk menghukum predator sek Herry Wirawan dengan hukum pemberatan adalah dengan hukum tambahan di kebiri.

Ada aturannya yakni sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Karena ada aturannya yakni sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Nahar memang kasus ini sudah masuk pada ranah pengadilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), dari itulah pihaknya hanya bisa mendorong saja untuk memberi hukuman maksimal karena perbuatan Herry Wirawan sangat keji terhadap anak yang niatnya ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya.

Nahar menjelaskan sesuai UU No 17 Tahun 2016 dan dijelaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Kebiri Kimia, bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung mengatakan, "berdasarkan dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021

masalah tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021

Asep menjelaskan bahwa dugaan tersebut ia ungkapkan berdasarkan temuan dari intelijen serta keterangan dari penyelidikan yang dilakukan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler