Pemberhentian 3 Kepala Sekolah Secara Mendadak, Simak Klarifikasi dari Kepala KCD XII

10 Desember 2021, 13:16 WIB
Kepala KCD XII mengklarifikasi pemberhentian 3 kepala sekolah secara mendadak. /Budi S Ombik/

DESKJABAR - Mencuatnya kabar tiga Kepala Sekolah Menengah Lanjutan Atas di lingkungan KCD XII Kota/Kabupaten Tasikmalaya, diberhentikan secara mendadak tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya, menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Tiga Kepala Sekolah SMA di KCD XII yang diberhentikan tersebut yakni SMAN 1 Singaparna, Dudus Dustiana, Kepala Sekolah Kepala SMK Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Zenal, serta Kepala SMAN Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Nandang.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala KCD XII, Dr Abur Mustikawanto, M.Ed mengatakan, Permendikbud nomor 6 tahun 2018, masa periodisasi kepala sekolah maksimal 3 periode, dengan 1 periode tambahan, 4 tahun.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI, Jumat 10 Desember 2021, Andin Dalam Kondisi Mengenaskan, Al Marah Besar

"Di situ jelas sudah diisyaratkan. Mereka telah masuk dalam proses periodisasi," kata Abur di ruang Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya saat DeskJabar.com melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, Jumat 10 Desember 2021.

Ia menjelaskan, ketiga kepala sekolah yang kena periodisasi tersebut bisa berlanjut menjabat Kepala Sekolah jika dalam UKKS (Ujian Kompetensi Kepala Sekolah) dinyatakan “Baik”. Mereka bisa menjabat kembali untuk periode ke-4.

Dari ketiga orang itu ada yang sudah melebihi 16 tahun dan ada yang “tidak lulus kompeten” secara UKKS di periode ke-3.

Di antaranya Kepala SMAN Ciawi Nandang yang sudah 4 periode menjabat kepala sekolah dan masuk masa pensiun per Desember 2022.

Kemudian Kepala Sekolah SMKN Kadipaten, Zaenal Muttaqin sudah masuk tiga periode. Ia berniat maju di periode ke empat tapi kandas saat mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah di Solo.

Selanjutnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Singaparna, Dudus Dustiana sudah masuk ke periode akhir yaitu periode ke empat selama 16 tahun.

"Mereka yang sudah periodisasi tentu akan turun kembali menjadi guru dan mengajar kembali di ruang kelas seperti biasa," tutur Abur.

Baca Juga: TASIKMALAYA, Kembali Terjadi, Guru Ngaji Cabuli Santriwati Terjadi di Tasikmalaya, Korbannya Ada 9 Orang

Yang menjadi masalahnya adalah Surat Keputusan (SK) penempatan belum dan segera di SK-kan melalui SK Kepala Dinas.

Ia menyatakan, pemberhentian mendadak untuk ketiga Kepala Sekolah tersebut bukan berarti tidak diberitahukan, tetapi kesalahannya adalah tidak dibarengi dengan SK-nya.

"Namun, secara organisasi pemerintahan sebagai abdi negara harus siap dengan segala bentuk SK. Bisa saja tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan SK menyusul jika sudah masuk periodisasi," kata Abur.

Pemberhentian itu, kata dia melanjutkan, dalam artian bukan diberhentikan. Tapi sebuah konsekuensi periodisasi. Masa jabatan kepala sekolah satu periode 4 tahun, masuk periode 2 jadi delapan tahun.

"Selanjutnya periode 3 hingga 12 tahun. Dan jika masuk ke periode 4, ini diperbolehkan dengan syarat harus mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah di Solo," ujarnya menegaskan.

Jika dalam Uji Kompetensi Kepala Sekolah ini yang bersangkutan tidak lulus, harus kembali ke bawah, yaitu menjadi guru dan mengajar di kelas.

"Hanya masalahnya, SK penempatannya saja. Sejak awal kan mereka sudah mengetahui dan menyadari ada periodisasi," ucapnya menjelaskan. 

Yang perlu digaris bawahi, kata Abur menerangkan, pemberhentian itu tidak dibarengi dengan SK secara bersamaan.

"Ini sudah menjadi kewenangan Gubernur dan kami tidak punya kewenangan di situ," tuturnya.

Baca Juga: BUKAN TES KEBOHONGAN, Ini Jenis Pemeriksaan yang Dijalani Danu, Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Seperti diberitakan sebelumnya di kalangan Kepala Sekolah dan masyarakat, tiga Kepala Sekolah diberhentikan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Ketiga Kepala Sekolah tersebut adalah SMAN Ciawi, Nandang, SMKN KADIPATEN, Zenal Muttaqin, dan SMAN 1 SINGAPARNA, Dudus Dustiana.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler