SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Hari Ini dan Besok 27-28 Oktober 2021

27 Oktober 2021, 05:22 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu.

Jangan lupa mendaftar terlebih dahulu di lokasi SIM Keliling Bandung. Sebaiknya membawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Hingga saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh karena itu, patuhi protokol kesehatan di mana pun Anda berada, termasuk di lokasi SIM Keliling Bandung.

Baca Juga: Musda IX DPD IWAPI Jawa Barat, Wanita Pengusaha Tak Boleh Pesimistis di Masa Pandemi Covid-19

Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini hari ini dan besok, yaitu 27-28 Oktober 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Rabu, 27 Oktober 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 28 Oktober 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kemenag Hadiah dari Siapa? Ustadz Adi Hidayat: Kementerian Agama Hadiah dari Allah untuk Indonesia

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem FF Terkini Hari Ini 26 Oktober 2021, Yuk Pilih Gun Skin MP5 Fatal Snarl Paling Gahar

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler