Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 18-19 Agustus 2021

18 Agustus 2021, 07:14 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. Warga diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di lokasi. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Setelah Selasa, 17 Agustus 2021, tidak beroperasi karena libur nasional dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia 2021, layanan SIM Keliling Bandung kembali beroperasi hari ini, Rabu, 18 Agustus 2021, dan besok, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap hari di lokasi berbeda.

Setiba di lokasi SIM Keliling Bandung, warga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu mulai pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di lokasi SIM Keliling Bandung, dengan cara memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 Jadi Doodle, Simak Arti dan Penjelasan dari Google

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung yang diselenggarakan Satpas Polrestabes Bandung hari ini dan besok, 18-19 Agustus 2021.

Rabu, 18 Agustus 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Kamis, 19 Agustus 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, ada gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Gerakan Bandung Berbagi, Warga 18 Kelurahan Gotong Royong Saling Bantu di Masa Pandemi Covid-19

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler