Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 4-5 Agustus 2021

4 Agustus 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung. /Desk Jabar/Syamsul/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu.

Warga yang datang ke layanan SIM Keliling Bandung harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu mulai pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Kebanjiran Hadiah, Ini Daftar Bonus Bagi Peraih Emas Olimpiade Tokyo 2020

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini dan besok, yaitu 4-5 Agustus 2021.

Rabu, 4 Agustus 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 5 Agustus 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Indonesia Sementara Peringkat 35 Olimpiade Tokyo 2020, Ungguli Negara Asia Tenggara Lainnya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Apriyani Rahayu Dapat Lima Ekor Sapi, Bonus Pribadi dari Bupati Konawe

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler