Diduga Merugikan Nama Baik Merk, Seorang Kakek, Pemalsu Kasur Busa Royalfoam Mulai Diadili di PN Banjar

1 Juli 2021, 19:14 WIB
Proses persidangan dugaan pemalsuan merek dagang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Banjar /



DESKJABAR- Diduga memalsukan merek dagang, hingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli, Tedi Setiadi (63) warga Jadimulya, Banjar dijebloskan ke sel tahanan.

Sebagai tindaklanjutnya, kini kakek tersebut harus menghadapi risiko diadili di Pengadilan Negeri Banjar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjar dengan hakim ketua Jan Oktavianus,S.H.,M.H., yang berlangsung secara virtual Kamis 1 Juli 2021, dari kantornya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien,S.H., mendakwa Tedi dengan tuduhan tanpa hak menggunakan merek Royalfoam pada kasur busaa yang bukan miliknya.

Baca Juga: Polresta Bandung Bekuk Tiga Pemalsu Dokumen, Warga Diimbau Hati-hati dan Tak Mudah Tergiur

Dalam sidang virtual yang dihadiri terdakwa Tedi dari Rumah Tahanan (Rutan/Lapas) Banjar engan, JPU merinci, Tedi dengan sengaja menggunakan dan memperdagangkan kasus busa memakai merek Royalfoam, padahal merek Royalfoam itu milik PT Royal Abadi Sejahtera.

Caranya, kasus busa merek lain di antaranya merek Bestma ia bungkus dan dilabeli merek Royalfoam, kemudian ia pasarkan ke sejumlah toko dan daerah, di antaranya ke Kebumen Jawa Tengah tanpa seizin pemilik merek Royalfoam yang sah.

Dugaan pemalsuan merek itu diketahui mulai 24 Oktober 2019. Diawali saksi Raden Imman Soerahchman bin Entjep Soekandar selaku Regional Sales Manajer PT.Royal Abadi Sejahtera. Ia mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royalfoam di Kebumen Jateng.

Baca Juga: Wiku Adisasmito Ancam Pemalsu PCR Covid-19 Dipenjara 4 Tahun, Simak Penjelasannya disini

Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royalfoam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT.Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royalfoam, melainkan kasus busa merek Bestma.

Pemakaian barang dengan label Royalfoam ini jelas sekali dipalsukannya. Saat diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royalfoam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Selain itu, juga, pada kasur busa itu produksi Bestma ditemukan adanya private label Royalfoam pada kasur busa di karton sudut dan pada kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera tanpa menggunakan merek Bestma.

JPU juga masih merinci perbuatan pelanggaran huykum terdakwa Tedi. Pada kasur busa merek Bestma bergaransi selama 7 tahun sedangkan kasur busa produk PT Royal Abadi Sejahtera hanya memberi garansi selama 5, 10 dab 15 tahun.

Saksi Raden Imman mendapatkan kasur busa Royalfoam palsu itu awalnya dari saksi Mira Sulistiowati. Saat ditelusuri n saksi Mira memperolehnya dari dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka, Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Baca Juga: Terbongkar, Pemalsu Surat Keterangan Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Dan ternyata terdakwal Tedi yang memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royalfoam. Produksi kasur busa Royalfoam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjuar.

JPU juga menyebut, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo . Jateng. Dari tpko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai abel Royalfoam.

Adapun kasur busa yang memakai label Royalfoam itu antara lain berasal dari merek Grandia, excotix dan Bestma. Puluhan kasur Royalfoam palsu tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.

Kasur busa dengan dilabeli merek Royalfoam tersbut telah diperiksa di laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri dengan memeriksa kasur busa Bestma dan Grandia dibandingklan dengan kasur busa merek asli Royalioam. Hasilnya, merek Grandia dan Bestma tidak identik denganproduk Royalfoam.

Akibat perbuatan terdakwa Tedi, nama baik PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas label Royalfoam menjadi jelek dam tidak esuai dengan standar kualitas busa Royalfoam.

Atas petbuatannya, JPU mendakwa Tedi Setiadi dalam dakawan ke satu melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat (2) UU RI No.20 tahumn 2016 tentang Merek dan Infdikasi Geografis.

Untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga 8 Juli mendatang.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler