SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021 Hadir di Dua Lokasi, Besok Tidak Beroperasi

19 Juni 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini, Sabtu, 19 Juni 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan buka pukul 8.00-15.00 WIB.

Warga disarankan membawa pulpen sendiri saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Barat, Pemkab Bogor Perketat Akses Jalur Puncak

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Sabtu, 19 Juni 2021.

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu 20 Juni 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Objek Wisata Garut Tetap Buka, Wisatawan Luar Daerah Tak Dilarang Asalkan Penuhi Kewajiban Ini

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Inilah Personel TWICE Terbaik dan Terburuk dalam Mengingat Koreografi, Meski Salah pun Tetap Jadi Bintang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler