SIPP PN Bandung: Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

17 Maret 2021, 15:59 WIB
Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, tersangka kasus suap kepada Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon /ANTARA/HO/Humas KPK/

 

DESKJABAR- Sesuai SIPP PN Bandung, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung menyidangkan perkara dugaan pemberian suap pada Sunjaya Purwadisastra saat menjabat bupati cirebon. Sesuai SIPP PN Bandung sidang di gelar di Ruang Utama PN Bandung.

Kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Sutikno, sebagai tindak lanjut pengusutan kasus suap yang dilakukan Sunjaya, yang saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin karena kasus suap.

"Terdakwa Sutikno telah melakukan
atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra selaku bupati cirebon periode 2014-2019," ujar Jaksa KPK, Iksan Fernandi Z di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Aa Gym Cerai: Ternyata Sudah Lama Istri Aa Gym, Teh Ninih Tidak Lagi Jadi Pengurus di Daarut Tauhid

Baca Juga: Marhaban Ya Syaban, Senin 15 Maret 2021 Masuk Syaban: Inilah Niat Puasa Sunnah Syaban [NIAT PUASA SYABAN 2021]

Sutikno merupakan direktur PT Kings Property Indonesia. Uang diberikan untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh terdakwa.

Peristiwa pemberian suap bermula saat Sutikno hendak berinvestasi di Cirebon dengan diawali mencari lahan. Dia menemui makelar lahan, Sukirno untuk survey lokasi. Setelah ketemu, Sutikno mengajukan surat izin permohonan lokasi seluas 2,700 hektar di Kecamatan Losari.

Untuk pengurusan izin, Sutikno menunjuk Sukirno jadi direktur. Pada 2017, Sutikno dan Sukirno bertemu Sunjaya membahas izin lokasi itu. Namun, ternyata dari total 2,700 hektar yang diajukan, hanya bisa 500 hektar yang tersedia.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid -19? Inilah Fakta Keterlibatannya

Baca Juga: Bupati KBB Ditangkap KPK? Simak Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Disini

Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.
Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.

Setelah pertemuan, Sutikno memerintahkan Sukirno agar ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Taruma di Karawang.

"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp 4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," katanya

Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya kemudian menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1,500 hektar.

Sunjaya juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Sutikno didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghadirkan lagi Sunjaya.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler