Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 , Pasangan Wani Selain Ke MK Juga Menggugat KPU ke PTUN Bandung

27 Desember 2020, 07:34 WIB
PASANGAN Iwan Saputra-IiP Miptahul Paoz. /DeskJabar/

DESKJABAR- Pasangan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paos atau lebih dikenal Pasangan Wani, meyakini bahwa pasangannya adalah pemenang dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Dari itulah untuk membuktikannya pasangan tersebut terus beruaya untuk membuktikannya melalui jalur hukum, selain menempuh jalur ke gugatan Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Proses di PTUN Bandung malah duluan diproses. Pihak PTUN Bandung pun telah melayangkan pemanggilan kepada para pihak pada Senin 28 Desember 2020 besok.

Baca Juga: Sebuah Mesjid Dilempar Bom Molotov Semalam : Hidayat Nur Wahid Sindir Aparat, Pelakunya Orang Gila ?

Surat panggilan tersebut dengan nomor 147/G/2020/PTUN.BDG. Dalam surat tersebut disebutkan PTUN Bandung akan memanggil KPU Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Ruko Blok SIngaparna No 7-10 Jl Raya Timur, Cipakat Kecamatan Singaparna Tasikmalaya sebagai pihak tergugat.

Dalam surat itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk hadir dalam proses dismissal di PTUN Bandung Jl Dipenogoro No. 34 Bandung pada hari Senin 28 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Acaranya untuk didengar keterangannya dan diberikan penjelasan.

Pada bagian berikutnya disebutkan sehubungan dengan gugatan penggugat yang didaftar di kepaniteraan PTUN Bandung no 147/G/2020/PTUN.BDG tertanggal 17 Desember 2020.
Pendaftar gugatan atas nama Dani Safari Effendi (pengacara).

Baca Juga: Covid-19: Di Garut, Sebanyak 1.447 Pasien Masih Menjalani Isolasi

Gugatan yang dilayangkan oleh Dani Safari Effendi adalah atas nama Pasangan Wani yang menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu sebelumnya, Pasangan Wani juga melayangkan gugatan ke MK karena menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi Rauf sekaligus menjadi kuasa hukum pasangan Iawan Saputra menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.

Baca Juga: Arsenal Bangkit dari Keterpurukan, Tumbangkan Tamunya Chelsea di Laga Boxing Day

"Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi," kata Giofedi.

Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.

Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H.

MK juga menyebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat.
Dibagian paling bawah tertulis Panitera Muhidin, S.H. M.Hum.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.5, Mengguncang Sumbawa Barat

Sementara itu Giofedi Rauf dalam komentarnya kepada wartawan juga menyebutkan kejahatan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya 2020 diduga oleh pasangan petahana (Ade Sugianto). diantaranya adalah adanya perencanaan yang sangat matang jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.

Kemudian melibatkan ASN dan perangkat lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ia meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar gugatan pilkada ke MK berjalan lancar demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

"Kami memohon doa kepada warta Tasikmalaya, agar pasangan Iwa Saputra mendapatkan keadilan di MK, serta meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan di MK," ujarnya.

Baca Juga: Covid-19: Anda Pernah Positif, Masih Perlukah Divaksin Covid-19?

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iwan Saputra memang menang dalam hasil hitungan cepat yang dilakukan LSI Denny JA.

Namun kemenangan mereka dipatahkan dengan hasil rekaputulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya malah pasangan Ade Sugianto menang tipis atas pasangan Iwan Saputra.

Dan kemenangan itu telah dikukuhkan dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler