Duh! Jalan Dipatiukur Bandung Ditutup Sampai 14 Hari Kedepan

4 Desember 2020, 12:50 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat melakukan penutupan jalan dipatiukur bandung, Kamis 3 Desember 2020 /yedi supriadi


DESKJABAR-  Jalan Dipatiukur Kota Bandung akhirnya ditutup oleh  TIm Gugus Tugas Covid-19 pada Kamis malam 3 Desember 2020.

Hal tersebut menyikapi level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang masuk ke zona merah.

Tidak hanya Jalan Dipatiukur, jalan jalan protokol lain yang mengundang kerumunan pun dilakukan penutupan.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Disidangkan Senin 14 Desember 2020, Didakwa Dua Pasal Korupsi

Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna terjun langsung dalam operasi yang digelar Kamis, 3 Desember 2020 malam ini. 

Dilakukannya penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi, menurutnya pemilihan lokasi di Jalan Dipati Ukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Arab Saudi Minta Dukungan Dari Indonesia, Dalam Upaya Menjadi Tuan Rumah Asian Games 2030

"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " ucap Yana.

Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapsitas tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.

"Malam hari ini titik awal menertibkan beberapa tempat yang kami mendapat informasi banyak keluhan dari warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Jumat 4 Desember 2020, Inilah Waktunya

Yana memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran twrjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.

Yana memaparkan, seperti sejumlah PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalulintas.

"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Jabar Akan Menguji Kebenaran Akta Nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon

Disaat yang sama,  Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan, ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.

“Tidak ada yang memberi ijin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya.

Sebelumnya ia telah meminta aparatur di kewilayahan untuk berperan aktif dalam menegakan aturan, juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Terlebih di tempat tersebut juga bahkan sampai melanggar Peraturan Daerah.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler