DESKJABAR - Kejaksaan Nonthaburi menunda sidang kasus Tangmo Nida hingga 23 Juni 2022 yang akan datang.
Pihak kejaksaan menyatakan, penundaan sidang kasus Tangmo Nida dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian terait dengan ligitasinya yang sangat detil.
Pengumuman ditundanya sidang kasus Tangmo Nida dibacakan di hadapan enam tersangka.
Keenam tersangka kasus Tangmo Nida tersebut adalah Sands, Gatick, Job, Por, Robert dan Mr T.
Jaksa Provinsi Nonthaburi, Ms. Supaporn Nipawanich, mengungkapkan bahwa sidang kasus itu ditunda hingga 23 Juni karena berkas kasus memuat cukup banyak detail.
"Butuh waktu untuk pertimbangan yang matang," katanya sepeti dirilis Thaipbasnews 27 Mei 2022.
Sand dan Gatick memberikan keterangan kepada media di depan Kantor Kejaksaan Provinsi Nonthaburi.
Menurutnya, penundaan sidang merupakan hal yang wajar normal dalam setiap kasus, apalagi kasus ini memiliki informasi yang cukup banyak.