Usai Bombardir Ukraina, Berikut 12 Negara yang Memberikan Sanksi Terhadap Rusia, Salah Satunya Indonesia?

3 Maret 2022, 17:41 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin /ANTARA/Sputnik / Mikhail Klimentyev / Kremlin melalui REUTERS/pri/

DESKJABAR - Usai bombardir Ukraina, kini Rusia mendapatkan sanksi dari beberapa negara. Berikut daftar 12 negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia, adakah salah satunya Indonesia?

Invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina sudah dimulai sejak Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam invasinya, Rusia melakukan bombardir dengan rudalnya terhadap Ukraina, dimana hal tersebut mengakibatkan ribuan tentara Ukraina gugur pada invasi di hari ketiga, termasuk di ibu kota Kyiv.

Aksi bombardir Rusia terhadap Ukraina ini, mengakibatkan sejumlah negara memberikan sanksi.

Negara-negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia adalah negara yang tidak setuju terhadap invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.

Baca Juga: RUSIA vs UKRAINA, Apakah Perang Dunia ke 3 akan Terjadi ? Ini Kata Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov

Lalu negara mana saja yang memberikan sanksi terhadap Rusia, dan apa bentuk sanksi yang diberikan?

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat, yang dipublikasikan pada 2 Maret 2022 dengan judul "Daftar 9 Negara yang Jatuhkan Sanksi ke Rusia Usai Bombardir Ukraina, Lembaga Keungan jadi Incaran", Berikut 12 negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia, diantaranya :

1. Amerika Serikat

Sanksi yang diberikan Amerika Serikat terhadap Rusia yaitu dimana bank-bank yang ada di Amerika Serikat diminta agar memutuskan hubungan perbankkan koresponden.

Selain itu, Gedung Putih juga memerintahkan untuk membatasi semikonduktor, telekomunikasi, sensor, navigasi, dan teknologi maritim untuk Rusia.

Tak hanya itu, Amerika Serikat juga melakukan pembekuan terhadap aset Rusia yang ada di negaranya dan memblokir ekspor teknologi ke Rusia.

2. Uni Eropa

Uni Eropa juga tak ketinggalan memberikan sanksi terhadap Rusia, sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa yaitu mencakup sektor keuangan, energi, dan transportasi Rusia.

Badan Eropa juga melakukan kontrol ekspor dan memasukan orang Rusia ke daftar hitam.

Bahkan, Uni Eropa melarang Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan perjalanan ke negara-negara yang tergabung dengan Uni Eropa.

3. Jepang

Negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia selanjutnya berasal dari daerah Asia yaitu Jepang.

Baca Juga: UKRAINA vs RUSIA Terkini, Perang 2022 Itu Akibatkan 227 Warga Sipil Tewas dan 525 Terluka dan 1 Juta Mengungsi

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida memberlakukan sanksi terhadap lembaga keuangan serta ekspor peralatan militer Rusia.

Selain itu, Khishida juga mengincar lembaga keuangan individu Rusia dengan sanksi itu, serta memberhentikan ekspor keperluan militer seperti semikonduktor.

Kemudian Jepang juga membekukan aset individu Rusia termasuk milik Vladimir Putin.

4. Britian Raya

Usai bombardir Rusia terhadap Ukraina, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson juga memberlakukan sanksi yang menargetkan bank, anggota lingkaran Putin, serta orang kaya Rusia yang menikmati hidup mewah di London.

Johnson juga mengatakan bahwa Rusia akan dikutuk oleh dunia dan sejarah atas invasinya, dan tidak bisa membersihkan darah Ukraina dari tangannya.

Selain itu, Johnson juga melarang penerbangan utama Rusia Airport mendarat di Inggris, menangguhkan lisensi ekspor Rusia, dan melarang beberapa ekspor teknologi tinggi yang merupakan bagian dari industri ekstraktif.

5.Kanada

Kanada juga memberlakukan sanksi terhadap Rusia yaitu dimana pemerintah telah menargetkan 62 Individu entitas termasuk anggota elit, dan bank-bank besar serta membatalkan semua izin ekspor.

6. Republik Ceko

Republik Rakyat Ceko juga tak ketinggalan memberikan sanksi terhadap Rusia dengan melarang pesawat Rusia terbang ke Eropa tengah, yang sedang mempertimbangkan langkah sanksi lebih lanjut.

7. Taiwan

Negara Taiwan juga memberikan sanksi terhadap Rusia, dimana pemerintah Taiwan ini membatasi kontrol ekspor.

Bahkan, Perdana Menteri Taiwan Su Cheng Thang sangat mengutuk tindakan invasi Rusia terhadap Ukraina.

Pemerintah Taiwan sendiri akan bergabung bersama negara-negara demokratis lainnya untuk memberikan sanksi terhadap Rusia.

8. Australia

Australia menjadi salah satu negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia, dimana pemerintah Australia memberikan sanksi terhadap anggota elit dan anggota parlemen Rusia, sebab terdapat 300 anggota parlemen Rusia yang mendukung pengerahan invasi Rusia ke Ukraina.

9. Selandia Baru

Selandia baru memberikan sanksi terhadap Rusia dengan memberlakukan pelarangan perjalanan yang menargetkan ke beberapa orang Rusia dan melarang Perdangan ke Militer dan pasukan keamanannya.

Baca Juga: KONFLIK RUSIA UKRAINA, Apakah Akan Berakhir Dengan Perang Nuklir? Ini Kata Syekh Imran Hosein

10. Singapura

Negara Singapura juga berencana memberikan sanksi terhadap Rusia, dengan mengontrol barang ekspor yang berpotensi digunakan sebagai senjata yang membahayakan warga Ukraina.

Selaim itu, Singapura juga berencana Memblokir sejumlah bank Rusia dan transaksi yang berhubungan dengan Rusia.

Sanksi ini diketahui akan segera diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Singapura.

12. Swiss

Swiss juga memberikan sanksi terhadap Rusia dengan melarang pesawat Rusia untuk masuk ke wilayah udara Swiss, kecuali ada tujuan kemanusiaan dan diplomatik.

Selain itu, Swiss juga membekukan aset Vladimir Putin, Perdana Menteri Rusia, Menteri Luar Negeri Rusia, serta 367 individu lainnya.

Itulah 12 Negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia, dari banyaknya sanksi yang diberikan oleh negara-negara tersebut akankah Vladimir Putin menghentikan invasinya?.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler