2.Akomodasi
Untuk masyarakat yang bepergian dan harus menginap, maka pilihlah hotel atau akomodasi yang patuh dan disiplin menerapkan sanitasi dan protokol kesehatan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah meminta destinasi wisata untuk menerapkan prinsip CHSE.
"Yaitu Cleanlines, Health, Safety and Environment sustainability. Atau bersih, sehat dan aman terutama dari ancaman COVID-19 dan jangan lupa tetap ramah lingkungan," jelas Reisa.
- Kantor
Lalu untuk masyarakat yang tetap bekerja di luar rumah selama masa libur panjang, tetap ikuti protokol kesehatan atau arahan Satgas Covid-19 tingkat perusahaan.
Tetap melaporkan bagi karyawan yang bepergian keluar kota.
Baca Juga: MUI Sampaikan Hasil Keluaran Fatwa Terkait Sertifikasi Halal
Menurut Reisa, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan panduan selama libur panjang dapat berkunjung ke situs resmi pemerintah di alamat Covid-19.go.id.
Atau bisa berkunjung ke situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau bisa menelepon ke nomor 119 ekstensi 9 jika memerlukan informasi lebih lanjut.
"Ingat, berlibur itu baik untuk kesehatan psikologis kita. Tetapi, tidak mengurangi tanggung jawab kita melindungi diri dan orang lain dari resiko Covid-19," ujar Reisa***.