Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai, Restorative Justice Tercapai, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan KDRT

- 19 Oktober 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar. Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah restorative justice tercapai.
Ilustrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar. Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah restorative justice tercapai. /Instagram @lestykejora/

DESKJABAR - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan KDRT tersebut setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa malam, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Meskipun Dihujat, Lesti Kejora Memilih Rujuk dengan Rizky Billar, Ini Ternyata Alasannya

"Penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Kompol Irwandhy seperti dilansir PMJ News, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kompol Irwandhy mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan KDRT tersebut setelah proses restorative justice tercapai.

Restorative justice adalah pendekatan atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku tindak pidana, korban, keluarga, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.

Karena semua pihak yang terlibat tidak keberatan dan sepakat berdamai maka kasus yang menempuh pendekatan restorative justice tidak sampai ke pengadilan.

Baca Juga: 5 Gejala Buah Hati Mungkin Idap Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orang Tua Wajib Waspada, Tren Usia 1-5 Tahun

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x