DESKJABAR - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan KDRT tersebut setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa malam, 18 Oktober 2022.
"Penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," kata Kompol Irwandhy seperti dilansir PMJ News, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kompol Irwandhy mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan KDRT tersebut setelah proses restorative justice tercapai.
Restorative justice adalah pendekatan atau penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku tindak pidana, korban, keluarga, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
Karena semua pihak yang terlibat tidak keberatan dan sepakat berdamai maka kasus yang menempuh pendekatan restorative justice tidak sampai ke pengadilan.