Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai, Restorative Justice Tercapai, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan KDRT

- 19 Oktober 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar. Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah restorative justice tercapai.
Ilustrasi Lesti Kejora dan Rizky Billar. Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah restorative justice tercapai. /Instagram @lestykejora/

Dalam kasus dugaan KDRT tersebut, langkah restorative justice juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai," tutur Kompol Irwandhy.

Sebelum terbitnya SP3, polisi menjelaskan bahwa kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa diselesaikan dengan mediasi restorative justice.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Jumat, 14 Oktober 2022, menyatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, tapi harus menjalani proses terlebih dahulu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Masih Aktif 17 Oktober 2022, Bisa Klaim FAMAS Moonwalk, Dawnlit Drago, Pink Devil, Dll

"Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice," ucapnya.

Pendekatan restorative justice tersebut bertujuan mengedepankan keadilan kedua belah pihak, dalam kasus dugaan KDRT ini, bagi Lesti Kejora dan Rizky Billar.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah