Meski Sudah di Take-Down, Kepolisian Telah Sita Video Konten Prank KDRT Baim Wong untuk Proses Penyidikan

- 4 Oktober 2022, 21:57 WIB
Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita video prank KDRT Baim Wong untuk proses penyidikan
Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita video prank KDRT Baim Wong untuk proses penyidikan /Tangkapan layar/ Instagram @baimwong/

DESKJABAR - Konten prank laporan KDRT yang dibuat oleh YouTuber sekaligus artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven berbuntut panjang.

Konten prank Baim Wong disebut mengarah ke kasus pidana, keduanya dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf, namun pihak Kepolisian tidak mengesampingkan perbuatan keduanya yang dianggap telah mencemarkan institusi Kepolisian.

Baim Wong beserta istrinya tersebut mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan, tak hanya masyarakat biasa tapi juga dari rekan sesama artis.

Baca Juga: TV Analog Dimatikan Sebulan Lagi! Segera Pindah ke TV Digital: Tak Perlu Beli TV Baru, Ini Cara Seting STB

Ayah dari Kiano Tiger Wong tersebut dianggap tidak mempunyai empati terhadap permasalahan yang saat ini dialami oleh Lesti Kejora.

Bahkan, Sahabat Polisi telah melakukan pelaporan atas prank laporan KDRT tersebut, dengan nomor LP/B/2386/x/2022/Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari PMJNews.com.

Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi mengatakan, jika konten yang dibuat oleh Baim Wong dinilai sebagai konten pembodohan masyarakat.

Laporan palsu tersebut tercantum dalam UU yang isinya, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengakui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Baca Juga: Kemana Willy Preman Pensiun 6? Lama Tak Muncul Terminal Dipimpin Toni: Ini Aktivitas Willy Sekarang!

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x