DESKJABAR - Hampir tiga tahun lamanya, pandemik Covid 19 merajalela di Indonesia dan juga dunia , tak ayal dampaknya dirasakan hampir di setiap sektor kehidupan.
Pandemik merubah tatanan ekonomi secara makro. Banyak aktivitas ekonomi menjadi terhenti. Begitu juga sistem pendidikan yang sedang berlangsung menjadi terganggu.
Kegiatan Belajar mengajar mau tidak mau menjadi terhenti karena pandemik ini.
Pandemik menebar ketakutan dan kekalutan, Pemerintah mulai menerapkan beberapa pola melokalisir pergerakan masyarakat melalui program PPKM, PSBB dan program-program penguncian aktivitas masyarakat secara besar-besaran.
Kehadiran pandemik Covid 19 juga menggangu aktivitas masyarakat yang biasanya bepergian, traveling baik secara domestik maupun internasional.
Dalam situasi seperti ini ada beberapa orang yang tetap melakukan perjalanan meski terkendala dengan perjinan dan syarat-syarat yang dirasakan memberatkan.
Namun sejalan dengan mulai menurunnya angka orang yang terjangkiti, pemerintah pun mulai melonggarkan kebijakan. Traveling naik pesawat misalnya, Pada saat pandemik bergolak benar-benar dihentikan.
Setelah kondisi membaik, kebijakan traveling atau bepergian diperbolehkan menggunakan pesawat terbang dengan syarat harus menunjukkan Surat Keterangan Telah diperiksa Antigen - PCR .