Ardi Bakrie Menyerahkan Diri Setelah Ditelepon Nia Ramadhani yang Ditangkap Polisi Bersama Sopirnya

8 Juli 2021, 16:22 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba /Instagram/@ardibakrie/

DESKJABAR – Informasi yang beredar, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat usai ditelepon istrinya, Nia Ramadhani, yang ditangkap bersama sopirnya ZN di kediamannya di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021 malam karena terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan bahwa selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut Yusri, ketiga tersangka juga turut menjalani pemeriksaan melalui tes rambut dan darah untuk memastikan kebenaran dan pidana yang akan menjerat ketiganya.

Baca Juga: Kali Ini, Faheem Younus Bongkar Mitos Soal Label Peningkat Kekebalan Covid-19

Seperti diketahui, Nia Ramadhani (31) dan Ardi Bakrie (42) dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021 malam.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram, beserta bong atau alat hisap sabu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan sang sopir berinisial ZN diketahui telah menggunakan narkoba selama kurang lebih lima bulan.

Baca Juga: Info Covid-19 Global, WHO Melaporkan Gelombang Kematian Sudah Tembus 4 Juta Jiwa

"Dilakukan cek urine dan dinyatakan positif mengandung methafetamin atau sabu. Tiga-tiganya masih didalami sudah berapa lama menggunakan, tapi pengakuannya 4-5 bulan," ujar Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 8 Juli 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Harga sabu Rp 1,5 juta

Yusri menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah bukti mulai dari satu buah klip sabu hingga alat hisap atau bong. Kendati demikian, Yusri belum dapat membeberkan secara rinci mengenai darimana narkoba tersebut didapatkan dari tersangka.

Ia juga menjelaskan para tersangka turut menjalani pemeriksaan melalui tes rambut dan darah untuk memastikan kebenaran dan pidana yang menjerat ketiganya.

Baca Juga: Euro 2021, Media Sosial Inggris Dibanjiri Seruan agar 12 Juli 2021 Libur Nasional, Ini Alasannya

"Kita tahu harganya untuk satu klip sabu itu Rp1,5 juta," papar Yusri.

"Untuk lebih memastikan, semuanya menjalani tes laboratorium melalui darah dan rambutnya. Semuanya akan dipastikan untuk kelengkapan hukum pidana," tegasnya.

Adapun kronologi penangkapan, menurut Yusri, penggungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang masuk terkait seorang artis yang sering menggunakan sabu di kediamannya.

"Kronologisnya jam 09.00 WIB Satresnarkoba Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa artis RA sering menggunakan sabu di tempat tinggalnya yang ada di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan," tutur Yusri.

Mereka kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu.

"Kemudian saat penggeledahan di kediaman RA dan AAB, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap sabu," tuturnya menambahkan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler