UU Cipta Kerja Diklaim Mudahkan UMKM untuk Mendapatkan Status Formal

- 21 Oktober 2020, 13:50 WIB
ilustrasi
ilustrasi /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

"Dengan undang-undang ini (Cipta Kerja) wajib hukumnya seluruh investor dalam negeri atau asing harus berkolaborasi dan kerja sama dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah. Ini adalah bentuk keberpihakan, sekarang ada negara menjadi market," katanya.

 UU Cipta Kerja, menurut Bahlil, juga merupakan undang-undang masa depan dalam rangka mengantisipasi bonus demografi.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Usai Jadi Nama Jalan, Akan Diabadikan Jadi Nama Mesjid di UEA

"Bonus demografi di depan mata, 2030 sebanyak 60 persen penduduk Indonesia adalah usia produktif, bayangkan kalau negara tidak hadir memberikan ruang bagi mereka dalam konteks regulasi. UU ini (Cipta Kerja) bukan undang-undang masa lalu, jadi ayo kita berpikir ke depan karena masa depan bangsa ini ada di depan kita semua," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x