Musim Tanam Akhir 2020, Sangat Banyak Petani Tak Kebagian Pupuk Bersubsidi

- 14 Oktober 2020, 17:02 WIB
Sejumlah petani tampak kebingungan  di salah satu kios pengecer pupuk di Subang.
Sejumlah petani tampak kebingungan di salah satu kios pengecer pupuk di Subang. /Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA Jawa Barat) /Otong Wiranta/Ketua KTNA Jawa Barat

DESKJABAR – Kalangan petani tanaman pangan di Jawa Barat, diperkirakan akan sangat banyak yang tak kebagian alokasi pupuk bersubsidi pada musim tanam akhir tahun 2020 ini. Walau prosedurnya sudah dipermudah oleh pemerintah, namun tetap banyak petani yang namanya belum terdaftar pada e-RDKK (rencana kebutuhan definitif kebutuhan kelompok secara elektronik).

Situasi ini berkaitan dengan belum siapnya penerapan kartu tani di Indonesia, termasuk di Jawa Barat untuk musim tanam awal tahun 2020 ini. Padahal pemerintah sudah mempermudah prosedur bagi petani yang belum memiliki kartu tani, asalkan nama atau kelompoknya sudah terdaftar pada e-RDKK.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, di Bandung, kepada DeskJabar, Rabu, 14 Oktober 2020, mengatakan, sementara fenomena pada awal musim tanam ini akan ramai oleh petani yang belum terdaftar di e-RDKK. Walau saat ini sudah boleh pembelian pupuk bersubsidi secara manual, tetapi tetap harus terdaftar di e-RDKK.

“Sehingga, akan banyak petani yang belum terdaftar secara aturan tidak mendapat pupuk bersubsidi. Karena secara aturan mereka tak dapat subsidi, jadinya terpaksa beli pupuk non-subsidi,” ujar Otong Wiranta.

Situasi demikian, disebutkan, terjadi pada rata-rata setiap daerah di Jawa Barat, dengan terbanyak di Kabupaten Indramayu.  Ia menduga sosialisasi awalnya yang kemungkinan masih kurang, sehingga petani belum mengerti tentang daftar untuk memdapatkan kartu tani. "Setelah mau diberlakukan, kaget dan baru pada ribut," katanya.

Karena kondisi tersebut, menurut dia, para petani yang tetap tak kebagian pupuk bersubsidi, menjadi membeli pupuk non-subsidi. Harganya, untuk  pupuk urea Rp 5.500 per kg, sedangkan semacam Phonska Rp 7.500 per kg.

Berdasarkan Permentan No 01 Tahun 2020 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.  Untuk pupuk urea Rp 1.800 per kg pada kemasan karung 50 kg dibeli kontan Rp 90.000,  pupuk ZA Rp 1.400 per kg kemasan 50 kg seharga Rp 70.000. Pupuk SP-36 dibeli Rp 100.000 kemasan 50 kg (Rp 2.000 per kg), pupuk NPK Rp 115.000 kemasan 50 kg (Rp 2.300 per kg), pupuk organik Rp 20.000 kemasan 40 kg (Rp 500 per kg), serta NPK Formula Khusus Rp 150.000 kemasan 50 kg (Rp 3.000 per kg).

Baca Juga: Tanpa Kartu Tani, Ini Syarat Mudah Peroleh Pupuk Bersubsidi

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Kartu Tani, Dinas Pertanian Beri Penjelasan

Baca Juga: Belum Ada Kartu Tani, Pembelian Pupuk Bersubsidi Tetap Mudah

Pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan produksi pabrik-pabrik pupuk guna mendukung kebijakan pemerintah yang menambah alokasi subsidi pupuk sebanyak satu juta ton. Kementerian Pertanian melalui Permentan No. 27 tahun 2020 telah menambah total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton dari semula sebanyak 7,9 juta ton.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman melalui siaran pers diterima DeskJabar, pada hari itu menyebutkan, berkomitmen selalu menjaga produksi dan ketersediaan pupuk bagi petani dengan jumlah volume yang selalu di atas ketentuan. "Bahkan, saat ini produksi pupuk masih tetap terjaga di atas target meski tengah dihantui pandemik Covid-19," katanya.

Ia mengemukakan tercatat volume produksi pupuk Januari hingga Agustus 2020 mencapai 8.421.836 ton. Angka itu terdiri dari 5.485.857 ton urea, 2.037.981 ton NPK, 330.598 ton SP-36, 560.203 ton ZA, dan 6.597 ton ZK.

"Total produksi tersebut sudah mencapai 80 persen dari target tahunan di 2020, dimana tahun ini kami menargetkan volume produksi mencapai 10,4 juta ton. Sehingga cukup untuk memenuhi adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebesar satu juta ton," katanya.

Ia menambahkan produksi pun diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk sektor tanaman pangan. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x