Tanah Pertanian, Harta Tak Ternilai Harganya

- 13 Oktober 2020, 13:07 WIB
Tanah pertanian di Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Tanah pertanian di Ciwidey, Kabupaten Bandung. /DeskJabar[Kodar Solihat/Kodar Solihat

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Umum The Housing And Urban Development Institute, Yayat Supriyatna berharap Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka mengendalikan harga tanah/lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan harus memiliki kerjasama dengan pemerintah di daerah," ujar Yayat Supriyatna saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020, 

Menurut pengamat perumahan tersebut, kerjasama ini penting dalam rangka mengendalikan harga-harga tanah di daerah dalam rangka mewujudkan penyediaan rumah murah bagi MBR.

Di samping itu kerjasama antara Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dengan pemerintah daerah diperlukan dalam menetapkan wilayah-wilayah yang harus dijadikan alokasi bagi pengembangan rumah MBR.

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 117A. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x