Sementara untuk tahap ketiga, perusahaan yang ditunjuk meliputi LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.
Selanjutnya juga Skype Communications SARL,Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.
Baca Juga: Lewis Hamilton Mendekati Rekor Tujuh Kali Juara Dunia F1 Michael Schumacher
Suryo menambahkan, untuk tahap keempat DJP turut menunjuk delapan perusahaan SPLN sebagai pemungut PPN yaitu Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.
"Ini yang kami lakukan untuk memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ke depan kami harapkan ini akan terus bertambah," ujarnya.***