BUTUH Modal Usaha Rp 10 Juta? Di Pegadaian Cukup dengan Jaminan BPKB Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 22 Mei 2024, 07:00 WIB
Pegadaian menawarkan kredit UMKM hingga Rp 10 juta hanya dengan jaminan BKPB kendaraan.
Pegadaian menawarkan kredit UMKM hingga Rp 10 juta hanya dengan jaminan BKPB kendaraan. /BUMN.Info/

DESKJABAR – Belum semua masyarakat terbiasa dengan layanan perbankan. Masih banyak pula pelaku usaha yang terjebak dengan sumber permodalan yang justru memberatkan. Bagi pelaku usaha yang memerlukan modal kecil Rp 10 juta, ada alternatif mudah dan aman yakni kredit usaha melalui Pegadaian hanya dengan jaminan BPKB kendaraan.

Mungkin masih banyak masyarakat yang melihat stigma Pegadaian hanya sebagai tempat menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman. Padahal, mereka sekarang sudah menawarkan produk Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Melalui program ini, UMKM bisa mendapatkan pinjaman untuk usaha hingga Rp10 juta.

Baca Juga: JALAN Tol Dalam Kota Bandung Segera Dibangun, Inilah Desain dan Fase Jalan Tol Pasteur Cileunyi

Apalagi setelah PT Pegadaian bergabung bersama BRI dan Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk Holding Ultra Mikro (UMi) sejak 2021, penyaluran kredit bagi pelaku UMKM ini terus digenjot.

Hingga saat ini, Pegadaian telah menyalurkan kredit usaha mikro untuk pelaku UMKM tersebut telah mencapai Rp65,6 triliun, atau meningkat 17,3% dengan jumlah peminjam sebanyak 7,4 juta. Pada tahun 2024 ini bersama Holding Ultra Mikro mentargetkan bisa mencapai 45 juta pelaku UMKM.

Mengutip laman resmi Pagadaian, Pinjaman Usaha Ultra Mikro merupakan pendanaan dengan konstruksi penjaminan kredit atau jaminan gadai yang ditujukan pada pengusaha kecil yang membutuhkan dana di bawah Rp10 juta untuk pengembangan usaha.

Pinjaman UMKM tersebut hanya membutuhkan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan pinjaman ini, nasabah tidak boleh memiliki pembiayaan KUR dari lembaga keuangan lain.

Sebagaimana diketahui, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan salah satu program tahap lanjutan dari program bantuan sosial Kementerian Keuangan (Kemenkeu). UMi bertujuan untuk menyiapkan kemandirian usaha bagi pelaku usaha yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sumber pendanaan pembiayaan ini berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah