Salah satu tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, adalah Amerika dan Pasifik.
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, A Gatot Hermawan, menyebutkan, setelah adanya Undang-Undang no.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, telah mengubah paradigm dari tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebelum adanya UU no.18 tahun 2017, katanya, soal TKI anggapannya adalah bekerja dengan posisi rendah, tidak profesional, kompetensi kurang, dan upah yang rendah pula.
“KIni setelah TKI menjadi PMI, maka bekerja pada posisi lebih tinggi, juga dengan upah tinggi, serta perlindungan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, saat sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, 27 Maret 2024. ***