Aplikasi MyPertamina Dikhususkan Pembelian Pertalite dan Solar Hanya Untuk Roda Empat!

- 30 Juni 2022, 15:13 WIB
Pembelian BBM pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina hanya khusus untuk kendaraan roda dua.
Pembelian BBM pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina hanya khusus untuk kendaraan roda dua. /pertamina /

DESKJABAR – Aplikasi MyPertamina melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar hanya khusus kendaraan roda empat.

Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga siap menerapkan pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar melalui aplikasi mypertamina khusus untuk kendaraan roda empat mulai 1 Juli 2022 esok.

Kebijakan tersebut akan diterapkan besok Jumat, 1 Juli 2022 di 11 daerah, ke sebelas daerah tersebut merupakan Implementasi tahap I diberlakukannya MyPertamina.

Baca Juga: Review 4 Wisata Bandung Terbaru 2022, Instagramable, Hits Untuk Liburan, Nomor 3 Rainbow Slide Lembang

Aplikasi MyPertamina menjadi salah satu persyaratan pembelian BBM subsidi Pertalite dan solar Implementasi tahap I di wilayah Bandung,Tasikmalaya,Ciamis dan Sukabumi Jawa Barat.

Pihak Pertamina akan memberlakukan aplikasi MyPertamina diseluruh Indonesia, temasuk 4 kota di Jawa Barat pada 1 Juli 2022.

Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah, PT. Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho, kebijakan pembelian pertalite dan solar menggunakan aplikasi mypertamina hanya untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Sunnah Tapi Belum Puasa Qodho? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Kebijakan pembelian pertalite dan solar menggunakan aplikasi ini, hanya untuk kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua tidak perlu, persepsi ini yang harus diluruskan, menurut Brasto menegaskan.

Kemudian kebijakan pembelian pertalite dan solar menggunakan aplikasi ini untuk kendaraan roda empat bertujuan agar subsidi negara tepat sasaran, ujarnya.

Dengan menggunakan aplikasi ini, Pemerintah bisa memastikan siapa saja pengguna BBM subsidi.

Kebijakan yang akan diberlakukan besok jumat 1 Juli 2022, merupakan tahap pendataan, selanjutnya aka nada evaluasi dari hasil implementasi pendaftaran ini, kata Brasto.

Baca Juga: Inilah Ganja yang Penggunannya Dilegalkan di Beberapa Negara, Cannabis dan Efek Buruknya

Pemilik kendaraan roda empat dapat mengunduk “QR CODE” di aplikasi MyPertamina, QR CODE tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan cocok saat dikonfirmasi, jelasnya.

Ketika QR CODE sudah diperoleh, demi kemudahan pelayanan petugas operator SPBU, masyarakat atau pemilik kendaraan dapat menempelnya di kendaraan tersebut.

Selain ditemple pada kendaraan QR Code dapat juga disimpan di Galeri HP ataupun dalam bentuk print out.

Sebagai persyaratan untuk memperoleh QR CODE persiapkan terlebih dahulu foto diri, KTP, STNK, Foto Kendaraan dan Foto Nomor Polisi kendaraan sebelum mengakses website MyPertamina.***

Sumber : PMJNews

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x