Dalam pemberian BSU 2022 pemerintah akan menggunakan 3 status utama yaitu:
1. Terdaftar
Terdaftar berarti status pekerja memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah
Jika ada kendala mengenai tahapan ini klik Help untuk menanyakan lebih lanjut, pada laman BSU.bpjskt.co.id
2. Ditetapkan
Status ditetapkan berarti bahwa, telah progres dan tinggal menunggu pencairan BSU ke rekening masing-masing pada Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN
3. Tersalurkan.
Status tersalurkan berarti dana yang dialokasikan oleh pemerintah tadi telah tersalurkan, atau telah masuk ke rekening Bank Himbara.
Jika tidak memiliki rekening bank himbara, segeralah mengaktifkan rekening tersebut ke bank yang disebutkan dalam website kemenaker.