DESKJABAR- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku April 2022.
Semula PPN hanya 10 persen namun seiring berlakunya UU HPP PPN naik jadi 11 persen. "Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.
Kenaikan PPN 11 persen tersebut, memastikan kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah berkenaan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.
Jadi menurutnya, inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.
"Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," tuturnya.
Dijelaskan, kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia.
Meskipun pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.
Menurutnya, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali.