PTPN VIII Perkuat Eksistensi Kelapa Sawit Melalui Sertifikasi RSPO, Program Holding BUMN Perkebunan Nusantara

- 15 Desember 2021, 13:09 WIB
Salah satu unit kebun kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara VIII disingkat PTPN VIII
Salah satu unit kebun kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara VIII disingkat PTPN VIII / /Dok PT Perkebunan Nusantara VIII

DESKJABAR – Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menerapkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk mendukung persaingan global kelapa sawit pada bisnis perkebunan.

Penerapan sertifikasi RSPO merupakan salah satu Program Holding BUMN Perkebunan dan Key Performance Indicator (KPI) Direksi PTPN untuk komoditas kelapa sawit tahun 2021.

Direktur PTPN VIII B Didik Prasetyo didampingi Kepala Bagian Operasional Kelapa Sawit dan Karet, Budhi H Tresnadi, di Bandung, Rabu, 15 Desember 2021, mengatakan, sertifikasi RSPO mempunyai visi misi yang dapat mendukung kinerja PTPN VIII.

Visi sertifikasi RSPO yaitu RSPO akan menjamin produksi minyak sawit dapat memberikan kontribusi untuk dunia yang lebih baik. 

Baca Juga: PTPN VIII Berencana Memulihkan Sejumlah Unit Perkebunan Teh di Jawa Barat

Sedangkan misinya, yaitu RSPO mempromosikan produksi, pembelian dan penggunaan minyak sawit yang lestari, melalui pembangunan, penerapan dan verifikasi dengan menggunakan standar global yang kredibel, didukung oleh perjanjian dan komunikasi pada seluruh pihak terkait dalam rantai supply.

Ada pun prinsip – prinsip RSPO yang harus dipenuhi untuk menjadi member RSPO, menurut Budi H Tresnadi, yaitu melalui :

  1. Prinsip 1: Komitmen terhadap keterbukaan
  2. Prinsip 2: Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
  3. Prinsip 3: Perencanaan manajemen untuk mencapai kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang
  4. Prinsip 4: Digunakannya praktik usaha yang baik oleh para produsen dan pabrik pengolahan
  5. Prinsip 5: Tanggung jawab lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam serta keanekaragaman hayati.
  6. Prinsip 6: Pertimbangan yang bertanggung jawab para karyawan dan perorangan serta masyarakat yang terkena dampak dari produsen dan pabrik pengolah.
  7. Prinsip 7: Pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab
  8. Prinsip 8: Komitmen terhadap peningkatan sinambung di bidang kegiatan utama.

Baca Juga: PTPN VIII Genjot Pemasaran Ritel Teh Kualitas Terbaik untuk Pasar Dalam Negeri

Dengan diperolehnya sertifikat RSPO oleh PTPN VIII, diharapkan dapat memberikan kepercayaan pada para customers dan dunia internasional tentang kualitas produk kelapa sawit Indonesia. Sebab, produk PTPN VIII tidak hanya dijual untuk pasar dalam negeri, tetapi juga sudah banyak yang diekspor.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x