PTPN VIII Terapkan Mekanisme untuk Mengikuti PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 10:20 WIB
PTPN VIII Kebun Cisaruni, Afdeling Cikembar, Kecamatan Cikajang, Garut
PTPN VIII Kebun Cisaruni, Afdeling Cikembar, Kecamatan Cikajang, Garut /Kodar Solihat/DeskJabar
  1. Seluruh kantor yang bersifat Support Sytem (Kantor Direksi, Kantor Wilayah, Kantor Induk Kebun) dan Kantor IHT serta Kantor Agrowisata Dago, menerapkan pelaksanaan Work From Home (WFH) 100% dengan ketentuan Work From Home (WFH) di PT Perkebunan Nusantara VIII Wilayah Kota Bandung.
  2. Unit/Kebun yang melaksanakan proses produksi tetap melakukan operasi secara penuh dengan memperhatikan jumlah karyawan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khusus Unit Agrowisata pengaturan dilaksanakan berdasarkan peraturan sektor wisata yang diterbitkan pemerintah.
  3. Meniadakan kegiatan atau pertemuan yang bersifat tatap muka secara langsung/fisik, termasuk penerimaan tamu dan perjalanan dinas karyawan. Dapat dikecualikan kegiatan yang harus di laksanakan secara fisik (misalnya menghadiri persidangan).
  4. Aktivitas makan dilaksanakan secara terpisah (tidak berkerumun) dengan membawa makanan/bekal masing-masing.
  5. Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan sosial lainnya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan. Fasilitas sosial dan umum sementara waktu ditutup.
  6. Karyawan yang melakukan perjalanaan ke dalam wilayah kabupaten/kota dengan nilai asesemen situasi Pandemi Level 4 dan Level 3 serta berinteraksi dengan anggota keluarga/ lingkungan yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri selama 3-4 hari sebelum masuk kerja (berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 PTPN VIII ).
  7. General Manager/Kepala Bagian/Manager agar melaksanakan pengaturan kerja dengan tetap memperhatikan efektifitas kegiatan karyawan sehingga proses bisnis berjalan dengan baik, dan apabila terdapat aktivitas yang signifikan/ urgent dan berdampak luas, maka pengaturan kerja karyawan dapat disesuaikan dengan protokol kesehatan secara ketat.
  8. Untuk unit/kebun yang tidak masuk area PPKM Darurat, aktivitas kerja disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.

Sebelum PPKM Darurat berlaku, Manajamen PTPN VIII secara konsisten selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta melakukan himbauan dan pencatatan kepada selutuh karyawan/ti PTPN VIII secara berkala baik melalui edaran surat, social media maupun saat meeting melalui aplkasi zoom meeting. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah