PTPN VIII Terapkan Mekanisme untuk Mengikuti PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 10:20 WIB
PTPN VIII Kebun Cisaruni, Afdeling Cikembar, Kecamatan Cikajang, Garut
PTPN VIII Kebun Cisaruni, Afdeling Cikembar, Kecamatan Cikajang, Garut /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Perusahaan perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara VIII atau disingkat PTPN VIII menerapkan mekanisme berkaitan PPKM Darurat yang dilakukan, untuk pencegahan penularan Covid-19. 

Pihak PTPN VIII menyatakan terus berkomitmen dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali yang dimulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Informasi diperoleh dari Corporate Communication PTPN VIII, Rabu, 7 Juli 2021,manajemen PTPN VIII Kantor Pusat sudah mengintruksikan kepada seluruh kebun/unit dalam beberapa hal mekanisme support system saat PPKM Darurat.

Mekanisme yang disesuaikan dengan PPKM Darurat, dilakukan PTPN VIII mulai perkantoran sampai unit-unit perkebunan yang dikelola di Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: Lelang Teh Hitam di Bandung Menjual Produksi PTPN VIII Hasilkan Rp 331 Juta

Hariyanto, Business Support PTPN VIII memaparkan PPKM ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan niat untuk memutus penyebaran penularan virus Covid-19 di lingkungan PTPN VIII. “Saya harap semua pihak dapat tetap melaksanakan tugasnya dan mencari cara-cara baru untuk bekerja di era new normal ini.” ujarnya.

Bahkan, upaya pencegahan penularan Covid -19 terus ditingkatkan dan diterapkan dimasing-masing unit/kebun. PTPN VIII mendukung dan patuhi semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Baca Juga: INNALILLAHI, Teh Ninih Berduka Ayahanda Tercinta Meninggal Dunia  

Disebutkan, beberapa aturan yang diterapkan di lingkungan PTPN VIII antara lain;

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x