Genjot Industri Otomotif, Pemerintah akan Terapkan Relaksasi Pajak Barang Mewah, Ini Alasannya

- 11 Februari 2021, 17:28 WIB
Dorong industri otomotif pemerintah akan terapkan kebijakan relaksasi pajak barang mewah atau PPNBM
Dorong industri otomotif pemerintah akan terapkan kebijakan relaksasi pajak barang mewah atau PPNBM /Dok IMX

Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali pertumbuhan agar kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin nyata.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.

Baca Juga: Penyuap Walikota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna Disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Bandung

Menurutnya, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

Baca Juga: Perayaan Imlek di Vihara Tertua di Banten Ditiadakan, Ini Alasannya

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x