War Pemesanan ST010 Dimulai, Imbal Hasil Berbasis Syariah 100% Dijamin Negara

12 Mei 2023, 15:45 WIB
pemerintah resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, yakni Sukuk Tabungan seri ST010 /instagram

DESKJABAR - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, yakni Sukuk Tabungan seri ST010 Per tanggal 12 Mei 2023. Dengan masa penawaran 12 Mei-7 Juni 2023, ST010 hadir dalam dua tipe produk, yang meliputi ST010-T2 dengan tenor dua tahun dan ST010-T4 dengan tenor empat tahun.

ST010-T2 ditawarkan dengan dengan kupon (imbal hasil) 6,25% per tahun, floating with floor (mengambang dengan tingkat minimum) serta jatuh tempo dua tahun, sementara ST010-T4 ditawarkan dengan dengan kupon 6,4% per tahun, floating with floor serta jatuh tempo empat tahun.

Dengan imbal hasil floating with floor, artinya besaran imbal hasil ST010 akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI). Jika suku bunga acuan BI naik, imbal hasil ST010 juga akan ikut naik.

Baca Juga: PLN Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata di Jawa Barat lewat Program TJSL

Di sisi lain, apabila suku bunga acuan BI turun, batas minimal imbal hasilnya adalah 6,25% per tahun untuk ST010-T2 dan 6,4% per tahun untuk ST010-T4, tidak akan kurang dari itu.

Pembelian/pemesanan minimal untuk ST010-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 milyar, sementara pembelian/pemesanan minimal untuk ST010-T4 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp10 milyar.

“Pengalaman Bibit dalam memasarkan ST009 di bulan November 2022 silam sangat berkesan. Kuota harian ST009 selalu habis dalam hitungan menit. Saat itu Bibit berhasil menjadi Mitra Distribusi kategori fintech dengan penjualan terbanyak.

Animo masyarakat memang tinggi sekali karena selain 100% dijamin oleh negara, imbal hasil floating with floor yang berpotensi naik ketika suku bunga naik menjadi keunggulan utamanya. Kami meyakini bahwa sambutan terhadap ST010-T2 dan ST010-T4 juga akan sangat tinggi.

Para investor perlu segera berinvestasi ST010 sebelum kuotanya habis,” ujar Angie Anandita Tjhatra, Head of Digital Marketing Bibit.id. dalam keterangan, Jumat 12 Mei 2023.

 Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2023, Ada Mini Uzi Space Expedition dan Mini Uzi Space Voyage, Mana Lebih Baik?

Angie menambahkan, ST010-T2 dan ST010-T4 merupakan Green Sukuk Ritel, di mana setiap rupiah yang masyarakat investasikan akan diperuntukkan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan.

Dengan demikian, produk ini juga sangat cocok untuk masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan bumi sambil tetap mengembangkan dananya dengan prinsip Syariah dan mendapatkan imbal hasil yang menguntungkan.

Imbal hasil yang dibayarkan setiap bulan juga menjadi daya tarik tambahan, sehingga kedua produk ini dilirik para investor sebagai sumber passive income yang menguntungkan.

Sebagai informasi, ST010 dapat dicairkan maksimal 50% sebelum jatuh tempo di masa early redemption. Investasi ST010-T2 dapat dicairkan maksimal 50% setelah satu tahun, sedangkan ST010-T4 dapat dicairkan maksimal 50% setelah dua tahun.

Berbeda dengan rata-rata bunga deposito bank BUMN yang berada di angka 2-3% per tahun, ST010-T2 dan ST010-T4 merupakan alternatif investasi yang imbal hasilnya di atas deposito dan dapat mengalahkan tingkat inflasi yang per April 2023 berada di angka 4,33%.

Pajak yang dikenakan pada imbal hasil ST010 hanya 10%, sedangkan deposito dipotong pajak 20%.

 Baca Juga: Joice Erna, Pemeran Wanita Terbaik di FFI 1978 Ujung Pandang, Nenek dari Aktris Cantik Ariel Tatum

Untuk bisa berinvestasi SBN di Bibit, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit.

Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor. Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler