Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak, Begini Syarat Bagi yang Berminat Mengikuti

1 Januari 2022, 15:17 WIB
Spanduk pajak, di depan kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di Jakarta /Google Maps

DESKJABAR – Pemerintah Indonesia memunculkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai upaya pungutan pajak, dengan cara agar masyarakat mau mengungkapkan pemilikan harta miliknya.

Pemerintah memberikan petunjuk syarat harus diperhatikan bagi yang berminat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis [AEoI] dan data ILAP yang dimiliki DJP.

Baca Juga: Inilah Wanita Cantik Penjual Dawet di Purworejo, Jawa Tengah, Idaman Para Pria

Dikutip DeskJabar dari Ortax, ortax.org, Minggu, 1 Januari 2021, dimana organisasi itu memberikan informasi Apa Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela? yang dilansir 8 November 2021.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu cakupan dari UU HPP. Dengan diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah secara resmi akan melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022.

Disebutkan, PPS diatur pada pasal 5 UU HPP tahun 2021.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau bisa disebut Tax Amnesty Jilid II, merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta.

Baca Juga: Gadis Cantik Ini Tinggal di Kuburan di Bandung, Usaha Warung Laris Tapi Sering Disangka Hantu

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Disebutkan, syarat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan pertama, penungkapan harta dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), yang dilampiri :

  1. Bukti pembayaran PPh Final
  2. Daftar Rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  3. Daftar Utang
  4. Pernyataan Mengalihkan Harta ke Indonesia
  5. Pernyataan akan menginvestasikan ke sektor bagi yang bermaksud mengalihkan ke investasi.

 Baca Juga: TERBARU ! Kasus Subang, Danu Merasa Dicurigai Sebagai Pelaku Pembunuhan, Begini Reaksi Dirinya

Untuk WP yang mengikuti kebijakan kedua,berikut syarat yang harus diperhatikan:

  1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016 – 2020
  2. Tidak sedang dilakukan
  3. Memiliki NPWP
  4. Membayar PPh Final
  5. Menyampaikan SPT Tahun 2020
  6. Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan atau STP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.***
Editor: Sanny Abraham

Sumber: Ortax.org

Tags

Terkini

Terpopuler