Pemerintah Bagikan Set Top Box (STB) Siaran TV Digital Kepada 6,7 juta Keluarga Kurang Mampu

- 14 Juli 2022, 14:48 WIB
Pemerintah bagian Set Top Box (STB) kepada 6,7 juta warga kurang mampu, untuk bisa menikmati siaran tv digital
Pemerintah bagian Set Top Box (STB) kepada 6,7 juta warga kurang mampu, untuk bisa menikmati siaran tv digital /dok Kominfo

DESKJABAR – Pemerintah sedang mengkampanyekan penghentian siaran TV Analog menuju siaran TV digital yang kini sedang berlangsung.

Masyarakat bisa menikmati siaran tv digital yang lebih jernih, tidak perlu mengganti pesawat televisi yang ada di rumah, cukup hanya dengan menambah alat Set Top Box (STB).

Pemerintah akan memberikan bantuan alat Set Top Box (STB) sebanyak 6.7 Juta buah secara gratis kepada keluarga kurang mampu, agar dapat menimati siaran tv digital.

Baca Juga: PASUKAN PANJI HITAM Muncul Bantu IMAM MAHDI Melawan DAJJAL, Benarkah Sudah ada, Ini Kata Ustadz Dhanu

Perangkat STB gratis ini akan dibagikan kepada rumah tangga kurang mampu yang sudah memiliki pesawat televise dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementrian Sosial.

Untuk mempermudah masyarakat menerima siaran tv digital, Pemerintah membantu penyediaan alat bantu siaran Set Top Box kepada 6.7 juta keluarga kurang mampu di Indonesia.

Dilansir Deskjabar.com dari [email protected], Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan Set Top Boc (STB) gratis dari Pemerintah.

Baca Juga: GEMPA TERKINI: Sukabumi Diguncang Gempa 3,3 Magnitudo, Begini Informasi dari BMKG

1. Rumah tangga kurangmapu/miskin dengan perangkat pesawat televisi model lama atau analog.

2. Keluarga kurang mampu/miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

3. Keluarga kurang mampu/miskin tinggal di lokasi yang terdampak ASO.

4. Setelah validasi dan verifikasi data, masyarakat yang datanya sesuai dengan data DTKS berhak mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.

5. Mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa ia adalah keluarga penerima Set Top Box.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Sukabumi yang Sayang Anda Lewatkan, Ada Jembatan Fenomenal sampai Curug Mirip Lukisan

Setelah data keluarga kurang mampu/miskin divalidasi dan diverifikasi selesai dilaksanakan, maka langkah selanjutnya penyerahan Set Top Box (STB) sebagai berikut;

1. STB akan langsung diberikan oleh petugas yang ditunjuk dari pintu ke pintu rumah warga yang berhak menerima alat STB.

2. Petugas akan memvalidasi dan verifikasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan kepemilikan pesawat televisi.

3. Jika hasil validasi dan verifikasi data tidak sesuai dengan DTKS, maka alat STB akan dikembalikan ke gudang.

4. Jika data validasi dan verifikasi sesuai dengan DTKS, petugas akan langsung menyerah terimakan STB sekaligus instalasi sampai berfungsi dengan baik.

5. Kemudian, saat set Top Box (STB) sudah terinstal, maka akan muncul QR Code pada layar televisi.

6. Selanjutnya petugas akan memindai QR Code melalui aplikasi WhatsApp dan menginfut

- Nama Penerima

- NIK dan KK Penerima

- Alamat lengkap Penerima

- Foto Penerima bantuan dan KTP

7. Kemudian yang terakhir, petugas akan menyiapkan berita acara serah terima Set Top Box (STB) untuk ditanda tangani oleh keluarga penerima.***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah