Para aktivis yang diamankan tersebut adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Sebagian Besar Pasien Covid-19 di Garut Sembuh
Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, alasan mengapa mereka ridak mengizinkan Gatot untuk bisa menengok Jumhur dkk.
"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Irjen Argo.
Ia mengatakan, akan memberikan kesempatan kepad kerabat dan keluarga untuk menjenguk seorang tersangka.
"Apabila ada jadwalnya pun kalau masih dalam pemeriksaan kita juga tidak mengizinkan," ujarnya.
Sementara itu mengenai alasan mereka tidak mengzinkan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, menurut aparat di Mabes Polri, karena sejak Pandemi Covid-19, Kapolri sudah tidak pernah berkantor di Mabes Polri.***