DESKJABAR - Syekh Ali Jaber menuturkan, zina adalah pergaulan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya.
Artinya, ucap Syelh Ali Jaber, perbuatan zina dilakukan diluar hukum nikah atau ijab kabul.
Zina, kata Syekh Ali Jaber, dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena takut diketahui orang lain.
Zina pun, imbuh Syekh Ali Jaber merupakan perbuatan terlarang oleh agama.
"Ada hubungan atau tidak dan belum dihalalkan melalui akad nikah itu disebut zina," kata Syekh Ali Jaber.
Bagi umat muslim, melakukan hubungan suami istri tanpa diikat ijab kabul atau nikah itu pun zina.
"Apapun dalihnya tetap zinah karena tidak ada ikatan yang syah secara hukum atau agama," ucapnya.
Dikutip dari kanal YouTube Muslim - Saluran Dakwah, dengan Judul Pezina Yang Seperti Ini Bisa Tidak Diterima Taubatnya, Ceramah Syekh Ali Jaber dirilis tahun 2020.