Ditjen Pajak Diduga Mengenakan Pajak Pemilikan Sepeda, Kini harus Dilaporkan Sebagai Harta Melalui SPT

- 23 Februari 2021, 18:35 WIB
Seorang warga mengangkut barang menggunakan sepeda saat melintasi banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi serta buruknya drainase menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa
Seorang warga mengangkut barang menggunakan sepeda saat melintasi banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi serta buruknya drainase menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pemerintah Indonesia diduga akan mengenakan pajak terhadap alat transportasi sepeda. Sebab, sepeda dimasukan ke dalam daftar harta yang harus diberitakan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).  

Ada pun keharusan mendaftarkan atau melaporkan pemilikan sepeda sebagai harta ke dalam SPT, dicantumkan kepada kode harta 041.

Pelaporan sepeda kedalam SPT tersebut, berdampingan dengan kendaraan sepedamotor (042) dan mobil (043). Diketahui, sepedamotor dan mobil adalah kendaraan yang dikenai pajak tahunan.

Dalam akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, #PajakKitaUntukKita@DitjenPajakRI, Minggu, 21 Februari 2021, memunculkan informasi : #KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu.

 Inilah daftar isian SPT nomor 041 untuk sepeda yang dimunculkan Direktorat Jenderal Pajak Kementarian Keuangan.

 Baca Juga: MANTAP ! Pelatih Persib Robert Alberts Mulai Berburu Pemain Baru, Jelang Piala Menpora 2021

Motor listrik

Sementara itu, pada Selasa, 23 Februari 2021, Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) M. Firdausi Manti, mengatakan bahwa kendaraan listrik dari segmen roda dua berpotensi berkembang lebih cepat di Indonesia karena menawarkan efisiensi dan kepraktisan bagi penggunanya.

Selain itu, inovasi yang ditawarkan produsen kendaraan roda dua di Indonesia turut mempercepat penetrasi motor listrik di Indonesia.

"Untuk penetrasi kendaraan roda dua memang lebih cepat, karena tadi itu, teman-teman industri lokal pun sudah mulai banyak. Selain Gesit, sudah ada pabrikan lokal yang mulai membuat sepeda motor listrik," ungkap Firdausi dalam sebuah virtual bersama pewarta di Jakarta, dilansir Antara, Selasa.

Baca Juga: MANTAP ! Pelatih Persib Robert Alberts Mulai Berburu Pemain Baru, Jelang Piala Menpora 2021

Firdausi pun mengapresiasi semangat untuk berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi yang dijalankan para produsen kendaraan roda dua di Indonesia. Menurut dia, para produsen memiliki keberanian untuk mencoba hal baru di tengah pandemi, kemudian mengenalkannya kepada masyarakat.

"Dari teman-teman industri roda dua itu ada yang tadinya pabrik sepeda dan ingin bermain di industri kendaraan listrik lalu mereka menciptakan motor listrik," kata dia.

Ia juga mengatakan masyarakat bisa menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai untuk memiliki sepeda motor listrik, atau memodifikasi motor bensin menjadi listrik.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x