Sebagaimana diketahui, ramainya isu Din Syamsudin radikal menyusul laporan yang dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam laporan itu pelapor menduga Dien melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.***