Pemerintah dan Kadin Teken Nota Kesepahaman, UKM Suplai Kebutuhan Haji dan Umrah

- 14 Januari 2021, 04:47 WIB
/

Sejak 2019, Kementerian Agama telah mewajibkan penggunaan produk Indonesia kepada penyedia jasa layanan haji di Arab Saudi. Berdasarkan data Kemenkop UKM dan Kadin Indonesia, pelaku UKM Indonesia memiliki potensi untuk memenuhi permintaan atas kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Menteri Teten juga mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Kadin sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan ekspor produk UKM ke Timur Tengah.

Baca Juga: Badan Tenaga Nuklir Nasional Bikin 14 Varietas Unggul Kedelai, Diklaim Lebih Enak dari yang Impor

"Kerja sama ini merupakan wujud optimisme di awal tahun, yang menunjukkan bahwa UKM mampu bertahan di tengah pandemi yang belum usai," kata Teten.

Data Kementerian Agama menunjukkan, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2018 dan 2019 masing-masing sebesar 204.000 dan 221.000 orang. Sementara itu, jemaah umrah Indonesia tahun 2018 dan 2019 rata-rata mencapai 1 juta orang.

Wakil Menteri Agama Zainut mengatakan kerja sama ini dapat semakin mendukung pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jemaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci.

"Kehadiran jemaah haji dan umrah itu tentu perlu diberikan dukungan untuk memenuhi kelengkapan mereka di Tanah Suci, mulai dari kain ihram, perlengkapan ibadah seperti alas salat dan tasbih, hingga tentunya makanan dan minuman yang ada," kata dia.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah