Karena 'Like' pada Konten Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi ?

- 9 Januari 2021, 08:43 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /Twitter Fadli Zon

DESKJABAR - Pihak yang menamai dirinya sebagai Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) menyatakan akan melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke polisi. Yang menjadi alasan, adalah adanya "like", pada konten pornografi di media sosial Twitter. 

Seseorang yang mengaku sebagai Ketua Umum APMI Febriyanto Dunggio,  melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri karena akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio dalam pesan singkatnya, diterima Antara, dikutip DeskJabar, Sabtu, 9 Januari 2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Karawang, Bupati Tegur PT Santos karena 71 Karyawan Tertular Virus Corona

Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.

Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tewas Ketika Pendukung Donald Trump Serbu Gedung Capitol Hill, Simak Permintaan Keluarganya

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Mabes Polri ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangannya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah