Kemenkes Tidak Mewajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umroh, Kecuali Dianjurkan Bagi Penderita Komorbid

18 November 2022, 06:42 WIB
Apmphuri membenarkan Kemenkes telah mengirim surat edaran dimana vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jemaah umroh /Amphuri/

DESKJABAR – Ada jabar baik bai calon Jemaah umroh, mulai tahun ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mewajibkan lagi untuk vaksin meningitis bagi calon Jemaah umroh yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Meski tidak menjadi syarat wajib bagi calon Jemaah umroh tetap direkomendasikan bagi calon jamaah umroh penderita penyakit komorbid.

Pencabutan syarat wajib vaksin meningitis bagi calon Jemaah umroh dilakukan, menyusul adanya pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi Jemaah haji.

Baca Juga: AWAS Bisa Berbahaya Jika AC Tidak Dirawat, Inilah Daftar Jasa perawatan AC di Bandung Beserta Nomor Telepon

Pencabutan syarat wajib vaksinasi meningitis bagi calon Jemaah umroh dilakukan berdasarkan Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Dalam surat edaran terebut disebutkan bahwa Kemenkes menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jamaah haji.

Meski demikian, mereka merekomendasikan vaksin meningitis tetap diberikan bagi calon Jemaah umrod yang memiliki penyakit kormobid.Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril menyebutkan, walau sifatnya pilihan, vaksinasi Meningitis ini bertujuan melindungi diri kita sendiri.

Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia saat melaksanakan umroh di Arab Saudi.

Baca Juga: WASPADA Hujan Lebat dan Gelombang Hingga 4 Meter di Perairan Selatan Jawa Barat Akibat Bibit Siklon Tropis

“Mengingat pentingnya vaksinasi Meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jamaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” katanya, dalam keterangan resminya.

Menanggapi adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Farid Aljawi memyambut baik.

Dia membenarkan dengan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran Kemenkes tersebut sebagai respon dari edaran dari Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang persyaratan vaksin meningitis bagi yang datang ke Saudi.

Farid mengemukakan, dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA bahea Kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Sabet 3 Medali Emas, Ciamis Kembali ke Peringkat 9 Klasemen Medali Porprov Jabar

Isi telegram tersebut  yang menyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji. Dan tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah. Pengumuman itu tertanggal 13 Rabiul Akhir 1444H atau bertepatan dengan 8 November 2022.

Berdasarkan koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, bahwa Tahun 1444H atau 2022 terdapat 8.657 jemaah umroh yang belum berangkat ke Tanah Suci.

Calon jemaah umroh ini berasal dari kawasan sekitar Kertajati seperti dari Bandung Raya, Ciayumajakuning, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: AMPHURI

Tags

Terkini

Terpopuler