Trending Twitter Hari Ini: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul: Ingat Konsekwensinya

12 Januari 2022, 15:11 WIB
Ruhut Sitompul /Instagram @ruhutsitompul/

 

 

DESKJABAR – Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi.

Laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun tersebut terkait relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang yang diduga memiliki keterlibatan dengan kasus pembakaran hutan.

Diduga perusahaan Gibran dan Kaesang mendapat suntikan modal dari satu perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan.

Menurut penelusuran Ubed, dugaan korupsi antara Gibran, Kaesang dan anak petinggi perusahaan yang terlibat kebakaran hutan tersebut sangat kentara. Hingga akhirnya, Ubedilah Badrun meminta KPK untuk memeriksa dan membuktikan dugaaan korupsi tersebut.

Baca Juga: PERSIB vs BALI UNITED, Fadil Sausu: Bali United Lebih Hebat dari Persib Bandung

Baca Juga: Bukan Doa Saja, Inilah Cara Agar Terhindar dan Kebal Dari Santet Dan Pelet

Diketahui, sosok Ubedilah Badrun tersebut, selain berprofesi sebagai dosen di UNJ, Ia juga dikenal sebagai analis politik.

Kendati laporan tersebut masih dalam proses tindak lanjut oleh KPK, pelaporan tersebut menuai berbagai tanggapan dari berbagai tokoh. Salah satunya, tokoh politisi PDIP, Ruhut Sitompul.

“Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana. Ingat konsekwensinya, pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat,” kata Ruhut Sitompul dilansir DeskJabar dari twitter @ruhutsitompul yang diunggah pada 11 Januari 2022.

Ruhut Sitompul juga bahkan menegaskan jika tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hukumannya bisa sampai tujuh tahun di penjara.

Baca Juga: UPDATE Siang KODE REDEEM FF 12 Januari 2022, Fix Banyak Hadiah Sultan, Buruan Klaim Bro!

Baca Juga: Adegan Cappadocia di 'Layangan Putus' Viral, Putri Marino pun Minta Maaf

“KPK dan Kepolisian aku mohon siapapun yang melaporkan seseorang. Contohnya, Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok dan Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya. Faktanya bohong tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar. Itu dapat dihukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucap Ruhut Sitompul dalam twitter @ruhutsitompul yang diunggah pada 12 Januari 2022.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Mulai dari melakukan verifikasi. Yakni, apakah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau tidak terkait laporan tersebut.

Diketahui, jika Gibran terbukti melakukan korupsi tersebut, Gibran menyatakan siap untuk menjalani hukumannya. Namun, Gibran meminta untuk dibuktikan dahulu kebenarannya.

Hingga saat ini, Kaesang belum memberikan tanggapan apapun terkait laporan tersebut.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler