4 Klub Liga 1 Terkena Sanksi Denda Rp50 Juta, Dewa United Malah Harus Bayar Rp100 Juta Karena 2 Hal Ini

- 12 Juli 2023, 18:01 WIB
Pemain Arema FC, Evan Dimas terjatuh saat berebut bola dengan pemain Dewa United, Asep Berlian, Minggu, 2 Juli 2023. Dalam laga tersebut, Dewa United menang 1-0. Namun, Dewa United terkena sanksi denda sebesar Rp100 juta sedangkan Arema FC sebesar Rp50 juta.
Pemain Arema FC, Evan Dimas terjatuh saat berebut bola dengan pemain Dewa United, Asep Berlian, Minggu, 2 Juli 2023. Dalam laga tersebut, Dewa United menang 1-0. Namun, Dewa United terkena sanksi denda sebesar Rp100 juta sedangkan Arema FC sebesar Rp50 juta. /ANTARA FOTO/Fauzan/nym/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Empat klub sepak bola terkena sanksi denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada pekan perdana Liga 1 2023-2024 karena terbukti melakukan pelanggaran.

Komdis PSSI menetapkan nilai denda Rp50 juta untuk setiap pelanggaran. Akan tetapi, Dewa United mendapat sanksi denda hingga Rp100 juta lantaran terbukti melakukan 2 pelanggaran.

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda tersebut setelah menggelar sidang di Jakarta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Baca Juga: Bocoran Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 2, Tayang Kamis , 13 Juli 2023, Tonton di 7 Link Streaming Ini

Komdis PSSI menilai, keempat klub Liga 1 tersebut terbukti melakukan pelanggaran di antaranya pemain terlambat masuk lapangan, akumulasi kartu kuning, dan masuknya pemain tidak terdaftar dalam Fair Play Points (FPP).

Berikut ini empat klub Liga 1 yang mendapat sanksi seperti dilansir Antara, Rabu, 12 Juli 2023:

1. PSS Sleman

Dalam laga PSS Sleman vs Bali United pada Sabtu, 1 Juli 2023, total 5 pemain PSS mendapat kartu kuning.

PSS Sleman harus membayar denda Rp50 juta atas pelanggaran tersebut.

2. Arema FC

Arema FC terkena denda Rp 50 juta dalam laga kontra Dewa United yang berlangsung, Minggu, 2 Juli 2023, karena para pemainnya terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga laga tertunda 92 detik.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x