KAI Kecam Pelemparan Batu terhadap KA Pasundan, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga Seumur Hidup

- 31 Mei 2024, 15:00 WIB
Salah satu kerusakan yang dialami KA Pasundan usai kejadian pelemparan batu
Salah satu kerusakan yang dialami KA Pasundan usai kejadian pelemparan batu /KAI/

DESKJABAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis 30 Mei 2024. Aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB.

Dampak dari kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan. EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Agus.

Baca Juga: KAI Perkenalkan Kemajuan Perkeretaapian Indonesia di Asia Pacific Rail Conference and Exhibition 2024 Thailand

Ancaman hukuman

Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ucap Agus.

Baca Juga: Jelang Final Persib vs Madura FC, KAI Daop 2 Bandung Imbau Penumpang KA Datang Lebih Awal ke Stasiun

Halaman:

Editor: Dindin Hidayat

Sumber: Siaran Pers KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah