Pengendara Fortuner Tersangka Atas Pemalsuan Plat TNI, Ditahan di Polda Metro Jaya, Terancam 6 Tahun Penjara

- 18 April 2024, 12:30 WIB
Pengendara Fortuner yang viral saat cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta Cikampek kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen
Pengendara Fortuner yang viral saat cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta Cikampek kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen /Instagram @pikiranrakyat/

DESKJABAR - Pengemudi Fortuner warna hitam yang menggunakan plat dinas TNI palsu dan mengaku sebagai adik Jenderal saat cekcok mulut di Tol Jakarta Cikampek (Japek) viral di media sosial jadi tersangka.

Pasca ditetapkan jadi tersangka, pengemudi fortuner tersebut resmi telah ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024, dengan kasus pemalsuan dokumen.

Berdasarkan keterangan yang diunggah akun resmi Puspom TNI, Pelaku berinisial PWGA yang berprofesi sebagai pengusaha mengaku menggunakan pelat nomor palsu untuk mengakali aturan ganjil genap.

Baca Juga: BNPB : 272 KK dan 828 Jiwa Terdampak ERUPSI G Ruang di Sulawesi Utara, Bupati: Berlakukan Masa Tanggap Darurat

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, setelah video cekcoknya di tol viral, Tersangka PWGA kemudian membuang plat dinas TNI palsu tersebut di kawasan Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Dilaporkan ke Polisi

Selanjutnya Pemilik plat asli TNI Purnawirawan, Prof Dr Ir Asep Adang Supriyadi, kemudian melaporkan aksi pemalsuan pelat nomor tersebut, yang dilakukan pelaku ke polisi.

Asep Adang dalam keterangannya menegaskan bahwa dia tidak mengenal pemilik mobil Toyota Fortuner yang bersikap arogan dalam video tersebut.

Baca Juga: PERPISAHAN : Bima Arya Akhiri Masa Jabatan Wali Kota Bogor Gelar Makan Nasi Liwet, Ini Tanggapan Netizen!

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @fakta.jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x