Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi Covid-19, Kini Memasuki Masa Endemi

- 21 Juni 2023, 17:38 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan penjelasan tentang pencabutan status Pandemi Covid-19 menjadi Endemi, Rabu, 21 Juni 2023./ youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan penjelasan tentang pencabutan status Pandemi Covid-19 menjadi Endemi, Rabu, 21 Juni 2023./ youtube Sekretariat Presiden /

 

DESKJABAR - Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai hari ini Rabu, 21 Juni 2023 secara resmi mencabut status pandemi Covid 19 menjadi endemi.

Status ini dicabut setelah bangsa Indonesia berjuang menghadapi pandemi Covid 19 lebih dari tiga tahun lamanya.

"Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip DeskJabar.com dari youtube Sekretariat Presiden Rabu, 21 Juni 2023 sore.

Baca Juga: Polres Ciamis Gelar Apel Kasat Kamling, Bupati Herdiat Sunarya dan Unsur Forkopimda Turut Hadir

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Jokowi : Harga Kebutuhan Pokok di Bogor Relatif Stabil

Keputusan pencabutan masa pandemi menjadi endemi kata Jokowi setelah mempertimbangkan berbagai hal diantaranya angka harian terkonfirmasi Covid 19 yang sudah mendekati nihil.

Selain itu, hasil survey yang mengatakan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki anti body Covid 19 dan juga lembaga kesehatan dunia WHO pun telah mencabut status darurat kesehatan publik.

"WHO juga telah mencabut status Public Health Emergency of International consen," lanjutnya.

Tetap Berperilaku Hidup Sehat

Meski status sudah dicabut, dalam arahannya Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan hidup sehat.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x