Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Segera Bergulir: Ini Jadwal Pendaftaran, Cara Daftar dan Syaratnya

- 7 Januari 2023, 13:26 WIB
Pemerintah akhirnya membocorkan kepastian bahwa pada tahun 2023, Kartu Prakerja akan menjadi salah satu program yang bakal dilanjutkan.
Pemerintah akhirnya membocorkan kepastian bahwa pada tahun 2023, Kartu Prakerja akan menjadi salah satu program yang bakal dilanjutkan. /Tangkap layar /YouTube prakerja.go.id/

DESKJABAR - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah akhirnya membocorkan kepastian bahwa pada tahun 2023, Kartu Prakerja akan menjadi salah satu program yang bakal dilanjutkan.

Aplikasi resmi cek data penerima dan link pendaftarannya sama di www.prakerja.go.id. Di link www.prakerja.go.id, siapapun bisa mengetahui kapan gelombang 48 dibuka. Beredar kabar, 3 kali gagal, isi form berikut bisa lolos?.

Baca Juga: Objek Wisata di Garut Tidak Hanya Cipanas, Ada Candi Peninggalan Hindu yang Sangat Unik

Jika di tahun 2022 gelombang 47 merupakan gelombang terakhir, maka gelombang 48 yang akan segera bergulir merupakan gelombang Kartu Prakerja di tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, Kartu Prakerja sendiri belakangan ini telah menjadi program favorit masyarakat. Sebab insentif yang diterima oleh peserta lolos cukup besar yakni Rp2,4 juta.

Perincian insentif yang diterima peserta lolos Kartu Prakerja di 2022 yaitu Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei sebesar Rp 150 ribu.

Seperti juga pada pendaftaran sebelumnya, pendaftaran Katu Prakerjagelombang 48 terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas. Baik bagi pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
    Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jajanan Tradisional Gemblong, Yummy Banget dan Super Legit, Begini Resep dan Cara Membuatnya

Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan kira-kira akan dibuka?

Pada akun Instagram Kartu Prakerja disebutkan, Kartu Prakerja Gelombang 48 rencananya dijalankan mulai Januari 2023 ini. Terdapat perbedaan pada program Kartu Prakerja di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x