Dilansir DeskJabar.com dari laman prakerja.go.id, berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar program Kartu Prakerja:
1.WNI berusia 18 tahun ke atas.
2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3.Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, yang terkena PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah serta pelaku usaha mikro dan kecil, adalah orang-orang yang memenuhi kriteria tersebut.
Baca Juga: Memasuki Tahun Baru 2023 Avatar “The Way Of The Water”, Menembus 1,37 Miliar USD
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
4.Orang-orang yang tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 adalah orang-orang yang memenuhi kriteria tersebut.
5.Orang-orang yang tidak merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD adalah orang-orang yang memenuhi kriteria tersebut.
6.Jika sebuah KK memiliki lebih dari 2 NIK, maka hanya 2 NIK tersebut yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.***